вторник, 22 мая 2018 г.

Fatwa negeri perak tentang forex


fxoptimaxmalaysia.
SEKITAR HUKUM FOREX MENURUT ISLAM.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
FATWA DEWAN SYARI & # 8217; AH NASIONAL.
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
Tajuk: Hukum Perniagaan Wang Asing (forex)
Keputusan: Mesyuarat Jawatankuasa Syariah yang bersidang pada hari ini 11 Zulkaedah 1425 bersamaan 23 de dezembro de 2004 buat kali ke 164 bersetuju bahawa hukum perniagaan wang asing adalah harus. Mesyuarat juga mengambil maklum:
1.Tukaran wang telah lama berlaku dalam Ringgit Malásia dalam Rial (tujuan untuk menunaikan ibadah haji).
2.Bertujuan untuk memenuhi keperluan hajat, bukan untuk mencari keuntungan semata.
3.Kebebasan perniagaan mata wang boleh mengakibatkan keruntuhan nilai ekonomi Negara. Maka yang diharuskan hanya untuk memenuhi hajat semasa sahaja.
4.Tukaran wang adalah keperluan ekonomi untuk pembangunan Negara. Baca: 5657 Oleh: Jawatankuasa Syariah Negeri Perak.
Waalaikumussalam, Saudara Taufic, Terima kasih kerana sudi bertanya. Ada dua isu disini & berikut adalah ringkasan kajian saya setakat hari ini:
1. Forex: Saya berkecenderungan kepada pandangan mengharamkan forex yang berbentuk spekulatif yang hanya mengambil untung hasil pergerakan turun naiknya sesuatu matawang yang diperdagangkan. Ini kerana ianya termasuk dalam kategori al-Najsh dan al-Ihtikar yang diharamkan por Rasulullah s. a.w. Manakala forex yang memang memerlukan wang tersebut untuk tujuan kegunaan, maka ianya diharuskan.
2. Alavancagem: Ianya telah difatwakan haram oleh Akademi Feqh Islam Rabitah al-Alami al-Islami yang berpusat di Mekkah. Saya berpegang kepada pandangan ini. Setakat hari ini, inilah padangan yang saya pegang.
Wallahua & # 8217; lam. Semoga kita semua dijauhi dari rezeki yang haram dan syubhah. Amin.
Saudações, Mohd Zamerey Abdul Razak, chefe da Shariah.
1) Isu ini adalah Fiqh Muamalat.
2) Troca Forex hukumnya HARUS.
2) Aproveite o haram atau harus bukan sebab perkataan itu Alavancar tetapi perlaksanaannya. (Bagi yang taksub akan membuta tuli kata alavanca itu haram sedangkan amalan alavancagem bagi setiap broker berbeza).
3) Pelaksanaan Alavancagem boleh jadi melalui pinjaman atau participação nos lucros divisão intermediária sediakan dana dan kita adalah mudharib, atau mana-mana pelaksanaan alavanca seperti yang diamalkan broker masing-masing.
4) Andaikata kesemua unsur riba, maisir dan gharar dalam pelaksanaan Alavancagem de hapuskan, maka alavanca jadi harus. Itu basicnya. Perbincangan lebih detalhe akan masuk kepada pelbagai jenis isu dimana akan terdapat banyak isu khilafiah. Disini memerlukan anda berijtihad dimana kedudukan anda setelah menguasai kesemua isu-isu khilafiah itu.
Waalaikumussalam w. b.t & # 8230; .. Leia mais.
Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga.
Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh plataforma de pihak untuk meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang de USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante).
Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya anda membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 walau apapun alavanca yang anda perolehi dari plataforma pihak dan kerugian anda sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan.
Dengan ini alavancar tidak menjadi halangan mengikut hukum syara & # 8217; dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh plataforma de pihak dinganha yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000.
Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavanca yang timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang alverage itu sendiri. Di dalam Islam & # 8220; La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil ma & # 8217; aani & # 8221; (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam.
Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat Syar & # 8217; ie / Shar & # 8217; ou seja, o Conselheiro KODANA Berhad.
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat: & # 8221; Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221; & # 8221; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah, Abu Abu & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban). & # 8221; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak , gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221 ;. & # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221 ;. & # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. & # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). & # 8221; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221; & # 8221; Ijma.
Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. Memperhatikan:
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI & # 8217; AH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA.
a) Sekiranya pertukaran dengan yang sama jenis seperti RM (Ringgit Malaysia) dengan RM (Ringgit Malaysia), wajib sama kadarnya dan wajib berlaku penyerahan secara tunai ketika akad dari kedua-dua pihak (penjual dan pembeli).
Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível).
Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres (Examina os aspectos Shari & # 8217; ah dos hedge funds islâmicos emergentes) & # 8230;
& # 8220; & # 8230; Shari & # 8217; ah não tem problemas com alavancagem, desde que seja alcançado através da dívida islâmica. Alavancagem não é uma preocupação com Shari & # 8217; ah, é uma questão econômica & # 8230; & # 8221;
Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh alverage dalam akaun islamik ************; alavancar yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros).
Juga kalau kita overnight chatice tidak ada apa-apa interesse (berking convencional dikenakan interesse kalau durante a noite).
Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk seorang. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan.
5 comentários:
FBS INDONESIA & # 8211; FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading.
FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah parceiro de suporte on-line fbs perwakilan yang sah.
dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia.
Informasi lengkap tentang fbs asiático.
Anda dapat menghubungi kami kapanpun Anda inginkan disini:
Jika Anda membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami.
Kondisi trading di FBSDeposit dimulai dari 5 usd.
Depósito de bônus 100%
Asuransi dana hingga 100%
Distribua dimulai dari 1 pip.
Penarikan dana dapat menggunakan Bank Lokal Indonésia.
Bagi Anda yang terdaftar di fbsasian & amp; jika Anda.
sudah trading 30 lot gratis 1 juta rupiah.
Bagi Anda yang membutuhkan pelatihan dasar forex, Anda dapat.
Mengatur jadwal belajar Anda secara online.
Hubungi di kontak kami.
FBS merupakan broker terpopuler di Indonesia & amp; memiliki regulasi.
Tunggu apa lagi langsung ke TKP! - & gt; fbsasian.
Aku harus memberi keterangan mengenai perbuatan baik de Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Saya Husnah dan saya mengambil masa saya keluar untuk memberi keterangan Ibu Amanda kerana dia akhirnya menawarkan saya.
Saya dan suami saya masuk ke hutang yang sangat besar dengan Banco dan kami mencari pinjaman dari syarikat pinjaman yang berbeza tetapi semua datang ke sia-sia. Sebaliknya mereka membawa kita ke dalam lebih banyak hutang meninggalkan kami bankrap sehingga saya datang di kenalan dengan Ibu Amanda, yang menawarkan pinjaman. Sekarang kita telah akhirnya menetap hutang kami dan memulakan perniagaan baru dengan wang yang tersisa dari pinjaman. Anda boleh menghubungi dia hari ini untuk pinjaman apapun dan jumlah.
Hubungi Ibu Amanda melalui salah satu berikut. Amandaloansqualityservice atau amandarichardson686gmail atau anda boleh menghubungi saya melalui saya untuk arahan lebih lanjut ikmahusnahgmail.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun.
lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
trading forex fbsasian.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL.
Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Buka akun anda di fbsasian.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Bonus untuk permulaan yang baik.
Bônus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bônus masuk ke akun.
Lucro Anda tidak terbatas.
Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi.

Fatwa MUI tentang Trading Forex.
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & # 8221 ;.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. & # 8220; Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
2. & # 8220; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
3. & # 8220; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; eu, dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmano dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: & # 8220; (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221 ;.
4. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221;
5. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muçulmano Abu Abu & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
8. & # 8220; Ijma. Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI & # 8217; AH NASIONAL & # 8211; MAJELIS ULAMA INDONESIA.

Fatwa negeri perak tentang forex
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
Existe um consenso geral entre os juristas islâmicos sobre a visão de que as moedas de diferentes países podem ser trocados em uma base local, a uma taxa diferente da unidade, uma vez que as moedas de diferentes países são entidades distintas com valores diferentes ou valor intrínseco e poder de compra. Parece haver um acordo geral entre a maioria dos acadêmicos na visão de que a troca de moeda em regime de adiantamento não é permitida, ou seja, quando os direitos e obrigações de ambas as partes se relacionam com uma data futura. No entanto, existe uma considerável diferença de opinião entre os juristas quando os direitos de qualquer uma das partes, que é igual à obrigação da contraparte, são diferidos para uma data futura.
2. A questão da proibição de Riba.
A divergência de pontos de vista1 sobre a permissibilidade ou não de contratos de câmbio em moedas pode ser rastreada principalmente para a questão da proibição de riba.
3. A questão da liberdade de Gharar.
3.1 Definindo Gharar.
4. Resumo e amp; Conclusão.
Os mercados monetários de hoje são caracterizados por taxas de câmbio voláteis. Este fato deve ser tomado em consideração em qualquer análise dos três tipos básicos de contratos em que a base de distinção é a possibilidade de adiamento de obrigações para o futuro. Tentamos avaliar essas formas de contratação em termos da necessidade irresistível de eliminar qualquer possibilidade de riba, minimizar gharar, jahl e a possibilidade de especulação de um tipo semelhante a jogos de azar. Em um mercado volátil, os participantes estão expostos ao risco cambial e a racionalidade islâmica exige que esse risco seja minimizado no interesse da eficiência se não for reduzido a zero.
1. Essas diversas visões se refletem nos trabalhos apresentados no IV Seminário Fiqh organizado pela Islamic Fiqh Academy, na Índia, em 1991, que foram posteriormente publicados em Majalla Fiqh Islami, parte 4 pela Academia. A discussão sobre a proibição riba desenha esses pontos de vista.

Online Forex Trading.
Online Forex Trading, corretores on-line, corretores Forex Terbaik Asia, Valuta Asing, dicas de Trik Forex, Belajar Forex Trading Gratis.
Páginas - Menu.
Sabtu, 09 Maret 2013.
FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
3 komentar:
Dulu awalnya sebelum tahu hal ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat saya tau apakah trading di forex itu halal atau tidak. Untuk trading pun juga saya sendiri menggunakan akun swap grátis OctaFx. Katanya yang bikin haram itu karena swap ini juga. Dan saya sendiri juga nggak tau swap ini dihitung dari mana, berdasarkan apa.
Mudah-mudah suks dalam bertrading danakkak e daniel e forno.
dengan berbagai kondisi trading yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas troca grátis, hal ini semakin membuat saya lega danel laku manjalankan kegiatan trading yang saya lakukan. OctaFX benar-benar memberikan pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam trading terutama bagi muçulmanos yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah.

Комментариев нет:

Отправить комментарий